Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menilai RUU ini akan merugikan berbagai aspek kehidupan masyarakat.
"Meski ditentang oleh banyak kelompok masyarakat pemerintah dan DPR memaksakan pengasahan RUU Omnibus Law. Padahal jelas sudah bahwa setiap pasal-pasal dalam Omnibus Law justru menunjukkan negara mengabaikan hak rakyat, untuk hidup bermartabat dan justru mempercepat pengrusakan lingkungan," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati saat menyampaikan sikap FRI melalui siaran YouTube Fraksi Rakyat ID, Senin (5/10/2020).
"Siapakah yang paling merugi dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja? kita semua, contohnya omnibus law cipta kerja membuat pengusaha dapat menikmati hak guna usaha langsung 90 tahun padahal sebelumnya hanya 25 atau 35 tahun dengan perpanjangan 25 tahun jika perusahaan memenuhi syarat," sambungnya.
Asfin menilai RUU Omnubus Law Cipta Kerja akan memperluas konflik agraria. Dia menyebut perempuan sering dikorbankan dalam konflik ini.
"Tentunya ini akan semakin memperdalam dan memperluas konflik agraria di mana perempuan sering kali mengalami intimidasi dan kekerasan berlapis. Seperti perempuan adat Pubabu yang diancam kriminalisasi karena melakukan aksi buka baju saat berhadapan dengan aparat keamanan," tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, FRI menyampaikan beberapa sikap. Pertama FRI mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Cipta kerja. Asfin juga menyoroti pembahasan RUU ini saat pendemi Corona.
"Kami menyatakan, satu mosi tidak percaya kepada DPR dan pemerintah, rakyat menuntut hentikan pembahasan dan batalkan RUU Omnibus Law Cipta kerja, pemerintah dan parlemen yang telah melakukan penghianatan kepada rakyat dan konstitusi. Sikap keras kepala mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tepat di saat rakyat dilanda kesusahan besar akibat pandemi COVID-19, resesi ekonomi menunjukkan pemerintah dan DPR telah menjadi antek penjajahan investor jahat dan koruptor," katanya.
FRI juga mengecam sikap pemerintah dan aparat keamanan yang melakukan kriminalisasi terhadap warga yang ingin melakukan mogok kerja dan unjuk rasa. Dia menyebut RUU Cipta Kerja hanya akan menghadirkan penjajahan gaya baru.
"Kedua, kecaman keras kepada pemerintah dan aparat keamanan, rakyat Indonesia meminta dihentikannya berbagai bentuk kriminalisasi kepada buruh dan rakyat yang akan melakukan mogok dan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja. FRI mengingatkan bahwa berserikat, berkumpul menyatakan pendapat dijamin oleh konstitusi sehingga tidak boleh dihapuskan oleh niat jahat pemerintah dan DPR mengesahkannya RUU Cipta Kerja yang hanya akan menghadirkan penjajahan gaya baru," katanya.
Asfin kemudian mengajak masyarakat untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Serta mendukung aksi mogok nasional.
Ketiga kami mengajak masyarakat untuk semakin menyuarakan dan memperluas mosi tidak percaya ini. Lakukan aksi-aksi baik di dunia maya maupun dunia nyata untuk menggagalkan omnibus law dengan segala cara lewat segala media. Termasuk mendukung rencana mogok masal buruh dan mengajak masyarakat, termasuk perempuan di berbagai daerah dan sektor kehidupan seperti petani, nelayan, kaum miskin kota dan desa untuk mendukung pemogokan tersebut," sebut Asfin.
"Terakhir mengajak segenap rakyat Indonesia yang cinta akan kemerdekaan untuk tidak pernah berhenti melakukan perlawanan sampai RUU Cipta Kerja dibatalkan," sambungnya.
Fraksi Rakyat Indonesia ini terdiri dari Greenpeace Indonesia, Solidaritas Perempuan, YLBHI, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman).(dtc)