Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim meminta Satpol PP tegas menertibkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya,sudah ada payung hukumnya yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru yang dapat menjadi dasar melakukan penindakan.
“Kalau itu tidak dipatuhi maka menurut saya tim GTPP Covid-19 Kota Medan harus segera menindaklanjuti dan meninjau langsung kafe itu,” katanya, Kamis (5/11/2020).
Politikus PDIP ini mengimbau semua pihak, termasuk pengelola tempat agar mematuhi Perwal tentang adaptasi kebiasaan baru yang menekankan interaksi masyarakat mematuhi prokes.
"Karena menyangkut kepentingan orang banyak, Satgas Covid-19 Kota Medan harus proaktif tanpa harus menunggu ada laporan dari warga. Termasuk memantau tempat-tempat keramaian lainnya yang tidak mengindahkan Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut," bilangnya.