Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah tengah mengajukan restu DPR melalui ratifikasi atas perombakan perjanjian dagang Indonesia dengan Jepang dalam ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Perjanjian dagang yang telah berlaku sejak tahun 2002 itu akan dirombak atau dilakukan 'upgrade' dengan menambahkan beberapa bab baru.
AJCEP sendiri sebelumnya hanya mencakup perdagangan barang antara Jepang dan negara-negara ASEAN. Kini, sejumlah negara sudah menambahkan bab baru, termasuk Indonesia. Adapun bab yang ditambah antara lain perdagangan jasa, movement of natural persons (pergerakan orang dan perseorangan).
Khususnya pada perdagangan jasa, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan pada periode 2013-2018, rata-rata porsi ekspor jasa Indonesia ke Jepang hanya 44%, sementara impornya 56%.
"Indonesia masih mengimpor sektor jasa telekomunikasi, komputer dan informasi serta sektor jasa keuangan dari Jepang, di mana sektor-sektor jasa yang disediakan Jepang tersebut memang terbilang cukup memiliki daya saing yang tinggi," ujar Agus dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (8/12/2020).
Dengan protokol perubahan AJCEP, ia memproyeksi impor di sektor jasa akan meningkat lagi, terutama pada periode 2020-2025.
"Proyeksi nilai impor jasa Indonesia dari Jepang juga akan mengalami peningkatan, di mana dengan AJCEP akan terjadi penurunan tingkat pertumbuhan nilai impor pada periode 2020-2025," ungkap Agus.
Namun, menurut Agus, setelah tahun 2025 Indonesia akan mengalami peningkatan ekspor jasa, bahkan lebih tinggi dari impornya. peningkatan itu juga akan diiringi oleh pertumbuhan ekspor. Perlu diketahui, ekspor jasa Indonesia ke Jepang yang terbesar adalah di sektor jasa transportasi dan sektor jasa bisnis lainnya.
"Pada akhir periode ini, dengan mengimplementasikan protokol AJCEP, terdapat potensi nilai impor, yaitu US$ 864,6 juta, lebih kecil dari nilai ekspornya yaitu US$ 891,9 juta. Sementara, tanpa Protokol AJCEP, nilai impor senilai US$ 857,6 juta akan lebih besar daripada nilai ekspornya senilai US$ 831,6 juta," tegasnya.
Selain perdagangan jasa, Agus menyampaikan, berdasarkan kajian prognosa, implementasi protokol AJCEP akan meningkatkan nilai investasi Jepang ke Indonesia sebesar 3-5% hingga tahun 2024 dengan total nilai investasi mencapai US$ 6,25 miliar.
"Guna mendukung hal ini, pemerintah juga terus berupaya dalam meningkatkan sumber investasi segar bagi Indonesia, antara lain melalui: perbaikan berbagai kebijakan seperti penerapan Online Single Submission (OSS) yang bertujuan mempermudah akses izin usaha, termasuk penanaman modal di Indonesia, serta pemberian Tax Holiday dalam upaya menarik investasi," tutup Agus.(dtf)