Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah akan menerapkan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Pembatasan kegiatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan daerah dan diberlakukan mulai tanggal 11-25 Januari 2020 mendatang.
Kebijakan ini dinilai dapat membuat proses pemulihan ekonomi semakin sulit terwujud.
"Makin sulit dan harapan untuk bangkit semakin lama. Ketidakpastian semakin nyata," ujar Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono kepada detikcom, Rabu (6/1/2021).
Meski begitu, Herman menilai kebijakan ini bisa semakin menekan penyebaran COVID-19. Diharapkan pandemi bisa semakin cepat diatasi dan semakin cepat pula dunia usaha bisa beraktivitas seperti sebelum adanya COVID-19.
"Tapi ada kepastian untuk menekan penyebaran COVID-19," sambungnya.
Serupa dengan Herman, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat pembatasan baru ini bakal kontraprpduktif terhadap pemulihan ekonomi. Sebab, pembatasan seperti ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat sehingga konsumsi otomatis ikut anjlok.
"Dari pengalaman 2 PSBB sebelumnya kita sudah lihat bahwa PSBB sangat kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi. Confidence konsumsi masyarakt dan demand domestik langsung turun begitu PSBB diberlakukan kembali. Ini terlihat jelas dalam berbagai indikator seperti indeks keyakinan konsumen dan pertumbuhan penjualan retail meskipun masyarakat semakin familiar dengan PSBB," kata Shinta.
Menurutnya pembatasan seperti ini dampaknya bersifat jangka pendek saja dan tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan ke dunia usaha.
"Kami lihat PSBB pun tidak efektif kalau disiplin protokol kesehatan di masyarakat sendiri semakin kendur. Krn itu dampak pengendaliannya hanya jangka pendek dan tidak sebanding dengan disrupsi yang terjadi pada kegiatan ekonomi. Apalagi pada saat ini sebetulnya sangat potensial untuk mengejar recovery dengan meningkatkan kinerja usaha, ekspor dan investasi karena pasar global mulai pulih," tuturnya.
Untuk itu, ia mengimbau pemerintah agar bisa mengkaji lagi kebijakan pembatasan baru tersebut agar bisa memikirkan dampaknya terhadap dunia usaha.
"Karena itu walaupun kami mengerti saat ini perlu pengetatan karena kondisi COVID-19 namun, sedapat mungkin membatasi dampaknya ke aktivitas ekonomi," timpalnya.(dtf)