Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di provinsi ini. Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 188.54/1/INST/2021 yang ditandatangani Gubernur pada tanggal 13 Januari 2021 untuk diberlakukan pada Kamis (14/1/2021) besok.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa instruksi ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 dan melaksanakan Pergubsu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Di samping itu, mengingat hingga 10 Januari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,66% dan positivity rate di atas 7,36%.