Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dzulmi Eldin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Pemberhentian Dzulmi Eldin ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, 15 Oktober 2020.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida saat membacakan SK tersebut pada sidang paripurna di gedung dewan, Selasa (26/1/2022).
Sidang paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim dan dihadiri unsur Wakil Ketua yakni Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala.
"Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diberhentikan tidak hormat dan mengusulkan wakil wali kota Akhyar Nasution menjadi wali kota sisa periode 2016-2021," ujar Alida.
Seperti diketahui Dzulmi Eldin diberhentikan karena tersangkut persiapan hukum. Di mana, Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 16 Oktober 2019.
Atas perkara tersebut Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.