Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kesiapan pemerintah menerima kritik dan saran dari berbagai pihak mendapat apresiasi. Ada 2 hal yang dinilai harus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan memastikan penegakan hukum tidak tumpul kepada para buzzer.
"Kalau menurut saya begini. Apa yang disampaikan pemerintah itu bagus. Tapi harus bisa melakukan beberapa implementasi taktis juga. Misalnya yang pertama, ambil hak inisiatif pemerintah untuk merevisi UU ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik). Itu yang pertama," kata pendiri lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
"Terus kemudian yang kedua, melakukan apa yang diminta oleh Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) pada sidang tahunan MPR Agustus lalu, yaitu hukum yang tidak tebang pilih. Jadi artinya, kalau ada buzzer melakukan doxing, serangan-serangan kepada pribadi, kalau memang harus dihukum ya dihukum," imbuhnya.
Hendri menyoroti perihal UU ITE yang kerap disebut sebagai pasal karet. Dia menegaskan jangan ketika ada kritik yang keras kepada pemerintah lalu dinilai hate speech.
"Ya itu tadi menurut saya sih, UU ITE ini kan dijadikan pasal karet ya. Seperti apa pun terus kemudian dianggap hate speech, menjelekkan pemerintah. Itu yang menurut saya sih sebaiknya tidak perlu terus dilakukan. Jadi itu dari sisi UU ITE," sebut Hendri.
"Makanya yang saya katakan tadi, bagaimana penegakan hukum yang tidak tebang pilih itu perlu dilakukan, sehingga jangan melulu apapun dilaporin. Kaitannya dengan UU ITE juga," sambung dia.
Terkait hukum yang tidak boleh tumpul kepada buzzer, Hendri menilai sebagai momentum Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Momentum Jenderal Sigit menjalankan instruksi Presiden Jokowi bahwa hukum tidak boleh tebang pilih.
"Nah ini makanya satu lagi yang penting juga. Ini menjadi momentum bagi Kapolri yang baru juga untuk menjalankan instruksi Presiden dan ikut mengawal apa yang disampaikan oleh Presiden bahwa negara butuh kritikan-kritikan juga. Jadi jangan melulu kemudian dianggap hate speech, melanggar ITE," terangnya.
Simak pernyataan pemerintah siap menerima kritik dan saran di halaman berikutnya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan penegasan siap menerima kritikan yang keras sekalipun, supaya pembangunan lebih terarah. Pemerintah menganalogikan kritikan dan saran bagaikan jamu yang menguatkan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pemerintah, kata Pramono, menerima kritikan sebagai bagian dari berdemokrasi.
"Sebagai negara demokrasi, kebebasan pers merupakan tiang utama untuk menjaga demokrasi tetap berlangsung. Bagi pemerintah, kebebasan pers adalah sesuatu yang wajib dijaga dan bagi pemerintah kebebasan pers, kritik, saran, masukan itu seperti jamu, menguatkan pemerintah. Dan kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar," kata Pramono saat menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2021 seperti ditayangkan akun YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (9/2).(dtc)