Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masih belum ada kejelasan soal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020. Misalnya untuk 14 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 17 Februari 2021, hingga kini jadwal pelantikan kepala daerah terpilih masih kabur.
Sebab hingga Senin (15/02/2021), belum juga turun surat pelantikan kepala daerah terpilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada beberapa penyebabnya, antara lain karena hasil Pilkada di 7 dari 14 daerah itu sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan dan Samosir.
Sedangkan 7 daerah yang hasil Pilkada tidak bersengketa adalah Binjai, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba dan Pakpak Bharat. Begitu pun di 7 daerah itu, juga belum ada kejelasan kapan kepala daerah terpilih dilantik.
Karena hal itu, Pemprov Sumut menyiapkan para Sekretaris Darah (Sekda) menjadi Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah, yakni sebagai Plh bupati/wali kota. Hal itu dikatakan Sekdaprov Sumut, R Sabrina, menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (15/02/2021).
Adapun 13 daerah yang roda pemerintahannya akan dilaksanakan Plh adalah Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan dan Samosir, Binjai, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, dan Toba.
Sedangkan untuk Pakpak Bharat, tidak perlu ada Plh kepala daerah karena di sana sedang dijabat Penjabat (Pj) Bupati. "Kenapa harus diisi Plh adalah sebab tidak boleh kosong pemerintahan, harus ada yang menjalankannya," jelas Sabrina.
Namun, kata Sabrina, Pemprov Sumut tetap masih menunggu surat penegasan dari Kemendagri terkait ada tidaknya pelantikan kepala daerah terpilih tersebut.
"Kalau itu ada juga penegasan dari Menteri Dalam Negeri ya, bahwa sebelum ada keputusannya nanti, dia di Plh-kan dulu Sekda-sekdanya," katanya.
Sehingga setelah penugasan Sekda-sekda di daerah sebagai Plh bupati/wali kota, maka Pemprov Sumut akan mengusulkan nama-nama pejabat eselon II sebagai penjabat bupati/wali kota. Sebab masa tugas seorang Plh bupati/wali kota paling lama maksimal 30 hari.
"Keputusan (Mendagri) belum ada, paling lama tanggal 16 Februari infonya suratnya kami terima. Jadi sementara sekdanya ditunjuk jadi Plh. Sedangkan untuk penunjukkan Pj butuh proses. Kita usulkan nama-nama untuk jadi Pj, tapi kan keputusan dari Jakarta (Kemendagri). Kita usulkan 3 nama untuk satu Pj, Jakarta yang tunjuk satu nama," jelasnya.
Selanjutnya, setelah keluar nama-nama dari Kemendagri, maka Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, akan melantik para pejabat eselon II Pemprov Sumut sebagai Pj bupati/wali kota.
"Itu lah suratnya belum kami terima, apakah langsung dilantik atau tidak? Tapi bila melihat proses ini, kayaknya plh masih, sampai ada surat penunjukkan Pj-nya," ujarnya.
Sabrina lebih lanjut mengatakan, belum diterimanya surat dari Mendagri dan masih adanya sengketa Pilkada di MK, maka dirinya menilai pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada April 2021 mendatang, bersamaan dengan 9 daerah yang akhir masa jabatan bupati/wali kotanya berakhir pada saat itu.
"Belum ada surat dari Jakarta, apakah ada pelantikan atau tidak? Dan kita belum tahu apakah sesuai dengan akhir masa jabatan 17 Februari atau menunggu bulan April. Kalau saya berpendapat bagusnya serentak, karena Pilkadanya serentak, maka serentak juga pelantikannya. Tapi itu semua tergantung kebijakan pusat," pungkasnya.