Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut memangkas daftar bidang usaha yang tertutup alias terlarang.
Pada Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, ada 20 bidang usaha yang masuk ke dalam daftar negatif investasi (DNI). Pada Perpres 10/2021, jumlahnya dipangkas tinggal 6.
"Bahwa pada Perpres 44 Tahun 2016, daftar negatif investasi itu pada lampiran 1 daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal itu 20 bidang usaha, tapi sekarang kita sudah turunkan tinggal 6, sisanya oke," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).
Keenam bidang usaha yang tertutup, yakni sebagai berikut:
1. Budi daya/industri narkoba
2. Segala bentuk perjudian
3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam AppendixICITES
4. Pengambilan/pemanfaatan koral dari alam
5. Industri senjata kimia
6. Industri bahan kimia perusak ozon
Di Perpres yang baru, pemerintah juga menetapkan daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha. Mereka bakal diberikan sejumlah insentif.
"Sebanyak 245 bidang usaha yang kita akan memberikan fasilitas tax holiday, tax allowance, dan investment allowance. Ini adalah bentuk kemudahan negara, kemudian pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif," paparnya.
Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung UMKM, yang mana terdapat daftar bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan K-UMKM sebanyak 163 bidang usaha/KBLI dalam 89 kelompok bidang usaha. Perpres sebelumnya hanya menetapkan daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan dengan K-UMKM sebanyak 145 bidang usaha/KBLI.
"Jadi ini penting saya sampaikan kalau ada dulu yang menyatakan bahwa Undang-undang (Cipta Kerja) ini tidak berpihak kepada UMKM, ini adalah sebuah jawaban konkretnya, dan waktu itu saya sempat berjanji bahwa kami akan mengawal dengan Kementerian Koperasi untuk Undang-undang (Cipta Kerja) ini betul-betul diberikan arahan yang komprehensif untuk memberikan penguatan kepada UMKM," jelas Bahlil.
Pada Perpres 44/2016, daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu ada sebanyak 350 bidang usaha. Sekarang jumlahnya tinggal 46 bidang usaha.
"Sekarang kita dorong tinggal 46 pada lampiran 3, kenapa? supaya mereka lebih bersaing, berkompetitif, kita nggak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup yang kecil. Sudah barang tentu kita mempertimbangkan kaidah-kaidah kerja sama baik itu investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil," tambahnya.(dtf)