Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Surabaya. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak legalisasi investasi minuman keras (miras) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi tersebut mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Di antaranya memperbolehkan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.
Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam, mengatakan, pihaknya menolak legalisasi miras dengan banyak pertimbangan. Salah satunya menjaga masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif.
"Legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas, bisa lost of generation. Hitung-hitungan ekonomis investasi, membuka lapangan kerja, seharusnya tidak menyingkirkan pertimbangan masa depan generasi bangsa," kata Syaikhul kepada wartawan, Senin (29/2/2021).
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo itu menilai, legalisasi miras meski hanya dalam wilayah tertentu sudah mencederai Bangsa Indonesia yang berideologikan Pancasila.
"Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain," sambung anggota DPR RI ini.
Syaikhul mencontohkan, di daerah-daerah yang diperbolehkan investasi minuman beralkohol tersebut, terdapat banyak komoditas pertanian yang bisa diolah dan memberi nilai tambah perekonomian. Juga ada bidang jasa yang tak kalah menjanjikan dari segi ekonomi ketimbang investasi miras.
"Indonesia memiliki banyak ruang investasi yang akan mensejahterakan warga dengan berbasis pada pertanian, peternakan, jasa pariwisata, dan sebagainya, ketimbang hanya investasi miras," jelasnya.
Masa depan Indonesia, lanjut Syaikhul jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi.
"Apalagi cuma sekedar menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi miras yang tidak jelas, toh masih banyak ruang investasi lain yang lebih menjanjikan," tukasnya.
Oleh karena itu, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut.
"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," tegas Syaikhul.
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Perpres No 10 Tahun 2021 sendiri merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(dtc)