Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengusaha hotel dan restoran menjerit karena pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang 9-22 Maret 2021 masih melarang bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD.
Pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata itu menjerit lantaran di situasi pandemi virus Corona (COVID-19) ini yang memiliki daya beli cukup baik adalah para abdi negara tersebut.
"Sekarang dilarang pula mereka untuk berwisata, ya sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran saat dihubungi detikcom, kemarin Senin (8/3/2021).
Sebenarnya, PHRI tidak mempermasalahkan PPKM Mikro diperpanjang, tapi seharusnya liburan tidak dilarang bagi PNS atau ASN.
"Namun, jika ditetapkan bahwa misalnya ASN atau PNS tidak boleh berlibur pada saat weekend itu akan jadi permasalahan juga, karena begini, kalau kita perhatikan di situasi pandemi selama 12 bulan ini justru yang memiliki daya beli itu kan justru ASN ya yang paling utama, karena ASN itu tidak ada pemotongan gajinya, pendapatannya, THR-nya, nggak pernah ada (pemotongan)," jelasnya.
Sedangkan di sektor-sektor formal lain, misalnya pegawai swasta justru terjadi penurunan daya beli karena ada yang kehilangan pekerjaan, maupun berkurang pendapatannya.
"Nah, itu apakah tidak pernah dipertimbangkan daya beli atau penurunan kemampuan masyarakat untuk berwisata, itu tidak pernah diperhitungkan," tambah Maulana.
Pengusaha mal atau pusat perbelanjaan berharap pembatasan kegiatan dapat segera diakhiri. Hal itu menyikapi pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang 9-22 Maret 2021.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pengusaha mal berharap kebijakan semacam PPKM Mikro bisa diakhiri karena vaksinasi virus Corona (COVID-19) sudah dimulai.
"Dengan telah dimulainya vaksinasi maka diharapkan dapat segera diakhiri pembatasan-pembatasan ataupun paling tidak dilakukan pelonggaran atas pembatasan yang berlaku," kata dia kepada detikcom.
Namun untuk sementara ini pihaknya tak mempermasalahkan PPKM Mikro diperpanjang. Itu diharapkan dapat menekan penyebaran virus Corona.
"Untuk saat ini memang sepertinya PPKM Mikro yang masih cocok untuk mengendalikan jumlah kasus positif COVID-19," tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Mayoritas aturannya sama dengan PPKM mikro tahap sebelumnya dan hanya ada aturan yang berbeda soal fasilitas umum.
"Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan pengaturan oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual.(dtf)