Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa Zulfikar Tarigan alias Adek, dituntut pidana 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Haslinda Hasan perkara terlibat jual beli 1 sak sabu. Jaksa menilai, lelaki yang berprofesi sebagai tukang las itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar Tarigan alias Adek dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tuntut JPU di hadapan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/3/2021) sore.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara teleconference itu pun memohon kepada majelis hakim agar diringankan hukumannya, dengan alasan menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. "Mohon dikurangi hukumannya majelis, saya menyesal," katanya.
Dalam dakwaan JPU menuturkan perkara tersebut, bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2020, saat saksi Dedek SS Harahap yang merupakan petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu, lalu menghubungi terdakwa dan memesan sabu sebanyak 1 sak dengan kesepakatan harga Rp 3.750.000.
"Selanjutnya pada Senin 24 Agustus sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi Dedek bahwa sabunya sudah ada dan sepakat akan berjumpa di rumah terdakwa, yang berada di Jalan Brigjend, Kecamatan Medan Johor," kata JPU.
Kemudian, sekira pukul 14.30 WIB saksi Dedek pun sampai di rumah terdakwa, dan bertemu dengan terdakwa serta Suhendra Hanafi alias Hendra (dilakukan penuntutan terpisah).
Setelah itu Hendra pun pergi untuk mengambil sabu kepada Muhammad Haris Syahputra (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengendarai sepeda motor milik Zulfikar.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, Suhendra bertemu dengan Muhammad Haris di Jalan STM Kelurahan Suka Tani Kecamatan Medan Johor dan menerima sabu di dalam kota rokok Lucky Strike warna biru.
"Karena saksi Dedek tidak mau menyerahkan uang pembelian sabunya, maka atas suruhan terdakwa, Suhendra meninggalkan sepeda motor milik terdakwa sebagai jaminan. Selanjutnya Suhendra kembali ke rumah terdakwa," katanya.
Setelah sampai, lalu Muhamad Haris langsung pergi meninggalkan Suhendra, selanjutnya Suhendra masuk ke dalam rumah terdakwa dan bertemu dengan saksi Dedek.
Sekira pukul 16.00 WIB, pada saat Suhendra hendak menyerahkan sabu yang sebelumnya dipesan oleh saksi Dedek kepada terdakwa, saat itulah saksi Dedek yang dibantu oleh anggota kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Suhendra.
"Selanjutnya saksi-saksi menyuruh dan membawa Suhendra untuk menunjukkan keberadaan Muhammad Haris Syahputra, dan saksi-saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap Muhammad Haris di Jalan Zainal Arifin Kelurahan Madras Hulu," pungkas JPU.