Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Vaksin COVID-19 yang dikembangkan Johnson & Johnson (J&J;) telah mendapat izin dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (12/3/2021). Ini jadi jenis vaksin COVID-19 ketiga yang dimasukkan dalam Emergency Use Listing (EUL) setelah vaksin dari Pfizer dan AstraZeneca.
"Setiap alat baru yang aman dan efektif melawan COVID-19 adalah selangkah lebih dekat dalam mengendalikan pandemi... EUL merupakan lampu hijau bagi vaksin untuk bisa dibeli dan didistribusikan oleh COVAX," kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (13/3/2021).
Vaksin COVID-19 J&J; disebut memiliki kelebihan karena diberikan dalam bentuk dosis tunggal. Artinya vaksin tidak harus disuntikkan dua kali seperti halnya vaksin Sinovac, Pfizer, maupun AstraZeneca untuk memberikan efek perlindungan yang maksimal.
Penasehat senior WHO, Bruce Aylward, juga mengatakan bahwa vaksin COVID-19 J&J; tidak membutuhkan tempat penyimpanan yang terlalu dingin.
"Karena itu vaksin ini bisa jadi lebih cocok untuk negara-negara tertentu yang mengalami dampak parah pandemi," kata Bruce.
Rencananya COVAX akan membeli dan mendistribusikan lebih dari 500 juta dosis vaksin COVID-19 J&J. (dth)