Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Enam unit kapal ikan asing (KIA) barang bukti kasus pencurian ikan di perairan Indonesia dimusnahkan Kejakasaan Negeri (Kejari) Belawan di perairan Bouy I, Belawan, Selasa (16/3/2021). KIA yang dimusnahkan tersebut SLFA 5070 GT 17,63, lPKFA 7435 GT 49,61, PKFA GT 42,18, PKFB 1845 GT 64,68, SLFA 5177 GT 64,81 dan SLFA 5227 GT 62,32.
Kapala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar mengatakan, pemusanahan enam KIA sudah berkekuatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kejari Belawan menjalankan surat putusan untuk memusnahkan kapal ikan asing tersebut dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.
Hakim Ad Hoc Perikanan, Hendi Santoso, mengatakan, eksekusi pemusnahan KIA sebagai penegakan hukum dengan mendakwa enam orang nahkoda.
"Mereka terbukti mencuri ikan di perairan Indoensia. Barang bukti merupakan hasil penindakan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang ditangkap di perairan Selat Malaka Zona Eksklusif Indonesia," ujarnya.