Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selundupkan 1 Kg narkotika jenis sabu melalui terminal keberangkatan bandara Kualanamu, dua terdakwa, Arifuddin (39) dan Muhammad Furqan (18) yang merupakan warga asal Aceh ini kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/3/2021) sore.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menjelaskan, kasus itu bermula pada 5 Oktober 2020 saat dua petugas Aviation Senior Security (Avsec) yang melakukan upaya pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang menggunakan X-Ray No. 03 Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).
"Sekira pukul 05.50 WIB dua calon penumpang bernama Arifuddin dan Muhammad Furqan akan berangkat tujuan Kendari transit di Jakarta dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772," ujarnya di hadapan majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 6 PN Medan.
Pada saat barang bawaan terdakwa Arifudin dan Muhammad Furqan tersebut dilakukan melalui X-Ray, kedua terdakwa diduga membawa narkoba di tas bawaannya. Setelah melewati X-Ray tersebut, dua petugas langsung memanggil kedua terdakwa dan kembali memeriksa secara manual isi di tas bawaannya.
Alhasil saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dari dalam tas milik Arifuddin ditemukan 1 bungkus plastik bening transparans yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian dari tas milik Muhammad Furqan yang data tiketnya bernama Putra Ardian juga turut ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu.
Saat itu juga kedua petugas bandara yang sedang bertugas langsung melaporkannya ke atasan dan ditindaklanjuti dengan membawa kedua terdakwa ke Security Building untuk pemeriksaan lanjut. Tak berapa lama, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut tiba, dan langsung membawa kedua terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 1 kg untuk diproses lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua saksi Avsec Bandara KNIA, Ardiansyah dan Indah Setiawati. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.