Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Laguboti. Betty Hutajulu, warga Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatra Utara meminta perlindungan hukum ke Polres Toba atas kepemilikan sertifikat tanahnya yang berada di Desa Lumban Gaol, Kecamatan Balige. Hal ini disampaikan di kediamannya di Jalan Pasar Laguboti, Rabu (24/3/2021).
Menurut Betty Hutajulu, hal ini disampaikan karena adanya pihak lain yang memasang plank milik orang lain di atas tanahnya yang terletak di Desa Lumban Gaol Balige.
"Saya sudah membuat surat ke Polres Toba Samosir pada hari Selasa,(23/3/2021) kemarin, agar jangan ada orang yang mengganggu tanah saya," ungkap Betty di kediamannya, Selasa (23/3/2021).
Betty Hutajulu menjelaskan, tanah tersebut adalah peninggalan almarhum suaminya dan sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba pada 09 Juni 2020. Namun belakangan ini ada oknum yang dituding mengklaim tanah tersebut. Selain tanahnya yang dipasangai plank, hal itu juga diketahui dari surat somasi yang ia terima.
"Tanggal 09 Maret lalu, saya mendapatkan surat somasi I dari kantor hukum Deliana Simanjuntak dan Rekan pada tanggal 09 Maret 2021 atas tanah saya tersebut. Kemudian saya juga mendapatkan surat undangan mediasi dari Kepala Desa Lumban Gaol pada tanggal 15 Maret 2021 juga atas tanah saya tersebut," terangnya.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah tersebut adalah sah. Namun sayangnya masih ada juga yang mencoba menggugat. "Yang menjadi pertanyaan saya, apa arti sertifikat tanah saya tersebut kalau memang sesuka hati orang lain membuat plank bahwa tanah itu milik orang lain dan kepala desa mengundang saya untuk berdamai dengan orang lain, sementara tanah saya sudah bersertifikat," ujar Betty Hutajulu.
Dipaparkan, Ia menikah dengan almarhum suaminya pada tahun 1985 sebagai istri kedua karena suaminya sudah bercerai dengan istri pertamanya dan perkawinanya sudah didaftarkan di catatan sipil Kabupaten Toba.
Menurut Betty Hutajulu, tanah tersebut merupakan tanah warisan orang tua dari almarhum suaminya dan tanah tersebut sudah pernah digadaikan suaminya kepada Op Naek Simatupang.
Kemudian bersama almarhum suaminya tanah tersebut ditebus sebesar 400 kaleng padi bersih seraya menunjukkan surat asli pebusan tanah tersebut yang sudah dicoret kali sebagai tanda sudah ditebus.
Kemudian setelah suaminya meninggal dunia, dengan seizin anak-anaknya kemudian Betty Hutajulu membuat sertifikat tanah tersebut ke BPN Kabupaten Toba sambari menunjukkan sertifikat asli tanahnya.
"Saya berharap agar Bapak Kapolres Toba dapat melindungi tanah saya tersebut karena sebagai warga negara yang taat hukum saya sudah membuat sertifikat tanah saya, jangan lagi saya di intimidasi oleh orang yang ingin merebut tanah saya," harapnya.