Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang putusan kasus penganiayaan dengan terdakwa Sunardi alias Gundok (44) dan Syafwan Habibi (36) di Pengadilan Negeri (PN) Medan ricuh, Rabu (24/3/2021) siang. Pasalnya, ratusan massa yang tergabung dalam salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) tidak terima dengan putusan majelis hakim.
Massa OKP yang terlihat seragam mengenakan peci putih ini sebelum sidang sudah memenuhi areal persidangan hingga meluber ke lobi utama dekat Ruang Cakra 2 PN Medan tempat digelarnya sidang itu. Namun begitu majelis hakim diketuai Abdul Kadir selesai membacakan nota putusan dan mengetuk palu, massa langsung beringas berteriak hingga mengejar hakim.
Tidak sampai situ, kelompok peci putih itu juga nyaris merusak fasilitas di PN Medan. Anehnya, aparat keamanan hanya jadi penonton tanpa berani mengamankan kelompok pemuda tersebut.
"Ingat ini ada yang tewas, dalam kejadian ini ada yang tewas dan dalam persidangan sudah ada bukti, jadi kenapa hakim berpendapat lain," teriak penasihat hukum keluarga korban, M Amrul Sinaga dengan lantang.
Bahkan, dirinya menuntut agar hakim bertanggung jawab atas putusan yang dijatuhinya ini. "Ketiga hakim tadi harus balik ke hadapan kami, jangan sampai putusan ini membuat keributan lebih besar," teriaknya lagi.
Kembali di persidangan, dalam amar putusan majelis hakim Abdul Kadir menyatakan perkara ini ne bis in idem atau tidak dapat menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) meskipun dakwaan diterima karena terdakwa sudah dihukum dalam perkara yang sama.
"Mengadili, menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," vonis hakim
Atas putusan tersebut, penasihat hukum keluarga korban akan mengajukan banding
Di lain tempat, orang tua korban mengatakan kecewa dengan putusan hakim karena dinilai tidak adil. "Kami kecewa, karena jaksa menuntut 6 tahun kenapa ketiga hakim memutuskan seperti itu," pungkas Hasan, ayah korban.
Mengutip dakwaan JPU Ramboo Sinurat kasus ini bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK. Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK. Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan yang mengakibatkan korban Syahdilla Hasan Afandi meninggal dunia.