Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu Utara (Disnakerin Labura) mengeluarkan surat pembatalan pemberitahuan lowongan kerja PT Zahra Indah Abadi (ZIA). Surat bernomor 560/472/DKP-LBU/2021 dengan sifat penting itu meminta PT ZIA melengkapi beberapa administrasi.
Menurut isi surat yang ditandatangani 31 Maret 2021 tersebut, pembatalan dilakukan karena PT ZIA tidak melengkapi syarat administrasi berupa persyaratan melengkapi kartu kuning (AK-1) sebagai pembaharuan dalam lowongan kerja dan cemderung tidak mendukung program pemerintah sebagai validasi data-data pencari kerja di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Itu pabriknya belum ada. Belum tahu itu pabrik pengelola CPO atau apa, pabriknya aja belum jelas. Bagaimana menerima karyawan sementara pabriknya belum ada, entah tak jadi pula dibangun," kata Kadisnakerin Labura, Ahmad Lokot Hasibuan, kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (1/4/2021).
Dijelaskannya, kantor pabrik itu di Simpang Panigoran, Kelurahan Aekkota Batu, Kecamatan Na IX-X, Labura.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Labura, Sugeng, mengatakan, surat ini diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu Utara setelah beberapa waktu yang lalu dinas tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan inspeksi mendadak ke berbagai PT (perseroan terbatas) serta berbagai perusahaan pengelolaan Crude Palm Oil (CPO) di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Hasil penelusuran ternyata PT itu belum memiliki pabrik pengolahan CPO, dan masih proses pengurusan izin. Jadi diduga terlalu dini melakukan perekrutan tenaga kerja sebagai pengolahan CPO jadi barang jadi (industri hilir) seperti sabun, kosmetik," kata Sugeng.