Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. "Pak @jokowi yang terhormat. Kalau mau bikin perekonomian jalan lagi, salah satu langkah mudah mungkin pastikan BUMN bayar vendor lokal maksimal 30 hari setelah Berita Acara Serah Terima."
Demikian bunyi cuitan salah seorang pengguna media sosial @fajaranugerah lewat akun media sosial twitter yang dikutip detikcom, Senin (5/4/2021).
Unggahan itu disampaikan sebagai bentuk kekecewaannya atas sulitnya mengurus penagihan pembayaran jasa pekerjaan yang diberikan oleh pihak perusahaan pelat merah.
Masih dalam thread yang sama, @fajaranugerah mengungkap, seringkali pekerjaan yang telah dilakukan malah tak dibayar pihak BUMN yang memberikan tugas dengan dalih ada pergantian pejabat.
"Lalu setiap pergantian pejabat/direksi, jangan membatalkan kontrak sepihak... Lah barang dan jasanya sudah diberikan, masa tidak dibayar dengan alasan itu perjanjian dgn pejabat sebelumnya. Ini perusahaan atau kepengurusan OSIS SMA?" tulisnya lagi.
Hingga berita ini ditulis, cuitan tersebut sudah di-cuit ulang sebanyak 659 kali dan disukai sedikitnya 2.100 pengguna twitter lain.
Banyak juga pengguna twitter yang turut berkomentar dalam cuitan tersebut.
"Wah ini bener. Berhubungan sama Pertamina & anak" perusahaannya ga ada yang bisa gini. Prinsipnya kalau bisa lama kenapa dicepetin.. kalau bisa disusahin kenapa dibikin mudah...begitu." kata pengguna twitter lainnya.
detikcom sudah mencoba menghubungi pihak Kementerian BUMN. Namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.(dtf)