Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Lima anak Presiden Soeharto digugat oleh Mitora Pte Ltd di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mitora menuntut ganti rugi sebesar Rp 584 miliar, dan juga penyitaan Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Mitora adalah perusahaan asal Singapura. Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (7/4/2021), Mitora didirikan sejak tahun 2002. Perusahaan tersebut tidak terdaftar di bursa Singapura.
Kegiatan utama perusahaan adalah jasa konsultasi manajemen (umum). Selain itu, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai perusahaan tersebut.
Mitora juga diketahui terlibat dalam proyek pengembangan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dikutip dari situs resmi PSUD, proyek tersebut merupakan pengembangan area TMII yang menyatukan seni dan teknologi. Desain proyek itu diterbitkan pada tahun 2014, yang mencatat Mitora sebagai klien.
Gugatan Mitora yang dilayangkan kepada 5 anak Presiden Soeharto terdaftar dengan nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Pihak-pihak yang tergugat antara lain:
1.Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
2.Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana
3.Tn H. Bambang Trihatmojo
4.Ny Siti Hediati Hariyadi
5.Tn H Sigit Harjojudanto
6.Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih
Ada juga 4 tergugat lainnya yang disasar Mitora antara lain:
1.Soehardjo Soebardi
2.Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi
3.Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
4.Kantor Pertanahan Jakarta Timur
Dalam petitum, Mitora melayangkan 5 tuntutan, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:
- Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
- Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.
5. Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini.
Mitora juga menggugat Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakarta Pusat (Jakpus). Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dkk dengan nilai gugatan sebesar Rp 584 miliar.
Perlu diketahui, Mitora sudah pernah menggugat pihak-pihak di atas dengan tuntutan yang sama pada 4 Desember 2018 silam. Bahkan, kala itu gugatan ganti ruginya lebih besar, yakni mencapai Rp 1,1 triliun.
Akan tetapi, pada 15 April 2019 gugatan tersebut dicabut. Penggugat saat itu diwajibkan membayar biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 2.991.000. Namun tak dirinci apa akar masalah dan penyebab dicabutnya gugatan tersebut.
Kaitan Museum Purna Bhakti Pertiwi sendiri dengan keluarga Soeharto ialah gagasan pembangunan museum dari Ibu Tien Soeharto. Kala itu, Ibu Tien Soeharto menggagas pembangunan museum tersebut sebagai bentuk rasa syukur dan penghargaan yang tinggi atas peran serta dan dukungan masyarakat Indonesia dan mancanegara, serta keinginan beliau agar koleksi barang-barang keluarga Soeharto, termasuk cendera mata yang diperoleh dari para sahabat dan kenalannya selama masa pengabdiannya kepada nusa dan bangsa dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Museum dibangun oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi selama 5 tahun, dari 26 Desember 1987 sampai dengan 26 Desember 1992 di atas area seluas 19,73 hektare (Ha), lalu diresmikan dan dibuka untuk pertama kali pada 23 Agustus 1993.(dtf)