Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnsdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menggelar Workshop Database Pipa Penyalur di Bawah Laut pada Kegiatan Usaha Hilir Migas di Tangerang akhir pekan lalu. Lewat kegiatan tersebut pengawasan terhadap pipa penyalur migas di lepas pantai untuk ditingkatkan jadi fokus utama.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Wakhid Hasyim berharap semua pihak terkait dapat bersinergi dalam upaya peningkatan pengawasan terhadap pipa penyalur migas di lepas pantai pada kegiatan usaha hilir migas di wilayah Republik Indonesia.
"Kegiatan usaha minyak dan gas bumi merupakan kegiatan yang memiliki resiko yang tinggi. Salah satu kegiatan migas adalah kegiatan pengangkutan migas melalui pipa penyalur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).
Jalur pipa penyalur tersebut beberapa berada di bawah laut yang juga berada di jalur pelayaran. Menurutnya, pipa atau kabel bawah laut yang tergelar dan digambarkan pada peta laut Indonesia belum tertata dan perlu diselaraskan dengan Peta Rencana Tata Ruang/Rencana Zonasi.
"Maka dari itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menginisiasi untuk melakukan pemetaan koridor dan koordinat peta jalur pipa dan/atau kabel bawah laut," imbuhnya.
Dia mencontohkan kejadian kebocoran pipa penyalur di Refinery unit V, Balikpapan PT Pertamina (Persero) merupakan pukulan berat bagi industri migas. Untuk itu, Ditjen Migas berinisiatif menggandeng stakeholder di wilayah laut, bahu membahu berkoordinasi bersama mengamankan Pipa Penyalur Migas di bawah laut.
Khususnya terkait penetapan Daerah Terbatas Terlarang yang selama ini ditetapkan KESDM hanya pada sektor hulu Migas sebagaimana PP 17/1974 tentang Pengawasan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Lepas Pantai, diharapkan kedepannya juga dapat diterapkan pada sektor hilir Migas dengan bekerja sama dengan Kemenhub.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Sosialisasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut, akhir Maret lalu mengungkapkan, selain melakukan penataan kabel dan pipa bawah laut, perlu dilakukan penertiban dan juga adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir.
Mulai dari Koridor Pipa Laut oleh KKP, Izin Membangun Pipa bawah laut oleh Kemenhub, Pemetaan Pipa Laut oleh Pushidros TNI AL hingga penetapan Daerah Terbatas dan Persetujuan Layak Operasi oleh Ditjen Migas - Kementerian ESDM
Perizinan ini berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan, maupun perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.(dtf)