Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengasumsikan kenaikan BBM akibat dinaikannya tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Sumut akan menambah PAD Sumut sebesar Rp 300 miliar. Dengan demikian PAD dari sektor ini diasumsikan akan menjadi Rp 1,1 triliun dari sebelumnya berkisar Rp 800 miliar.
"Soal menaikkan pajak bahan bakar kendaraan itu juga dilakukan provinsi lain. Sumut malah belakangan bersama Aceh. Sesuai Perpres, pemerintah daerah bisa menaikkan sampai batas maksimum 10 persen," kata Sekretaris BP2RD Sumut, Viktor Lumbanraja dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Sumut, di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (12/4/2021)
Viktor mengaku sejatinya Pemprovsu sadar dengan naiknya pajak bahan bakar kendaraan bermotor itu akan memicu kenaikan BBM. Namun, Pertamina sebenarnya sudah berjanji tidak akan menaikkan harga BBM jika pajak bahan bakar kendaraan itu naik.
Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengatakan pihaknya hanya menyesuaikan harga setelah Pemprov Sumut menaikkan pajak bahan bakar kendaraan itu.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim yang memimpin rapat mengatakan DPRD Sumut tidak pernah diundang rapat membahas rencana kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sampai kemudian Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan Pergub No 1 tahun 2021 tentang kebaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor itu.
"Sudah jelas Gubernur Edy Rahmayadi bertindak sendiri. Sangat kami sesalkan dan kami akan memanggil beliau di rapat selanjuhnya," kata Zeira.