Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dibolehkan mengangkut penumpang pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Namun, tak semua bus bisa mengangkut penumpang, hanya bus dengan stiker khusus yang diizinkan.
Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bus dengan stiker khusus itu tidak mengangkut pemudik, tapi penumpang yang sesuai Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 diizinkan melakukan perjalanan.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, mengakui memang ada beberapa masyarakat yang memerlukan angkutan bus AKAP untuk bepergian dengan tujuan tertentu non-mudik sesuai dua peraturan tersebut.
"Karena kalau kita lihat masyarakat yang membutuhkan perjalanan ini kemungkinan masih ada. Karena data dari Puslitbang Kemenhub kan diperkirakan masih ada 11% (bukan pemudik yang membutuhkan moda transportasi). Makanya Kementerian Perhubungan di bawah Dirjen Perhubungan Darat ingin mengakomodir ini," kata pria yang akrab disapa Sani kepada detikcom, Selasa (4/5/2021).
Menurut Sani, tak banyak bus yang beroperasi dengan stiker khusus itu. Dari izin PO (perusahaan otobus), hanya 20% armada yang mendapatkan stiker khusus untuk beroperasi selama larangan mudik tersebut.
"Misalnya satu PO punya 100 bus, yang beroperasi 20. 20 persen ini kan untuk mengakomodir masyarakat yang dianggap penting bergerak," ujar Sani.
"Jadi sebenarnya 20% ini kira-kira dari total itu (menjadi hanya) 2.200 bus kalau seluruh Indonesia," sambung Sani.
"Sebenarnya ini diberikan kepada PO 20% dari izin yang aktif untuk mengakomodir masyarakat yang perlu melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan yang digariskan pemerintah dengan surat keterangan dari kelurahan segala macam," sebutnya.
Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik. Adapun masyarakat yang boleh melakukan perjalanan selain mudik antara lain untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik. Menurut Sani, bus AKAP yang dapat stiker khusus untuk beroperasi selama masa larangan mudik ini untuk mengakomodasi perjalanan masyarakat non-mudik tersebut.(dto)