Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Dairi. Personel Polsek Sumbul mengamankan seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa, yang telah melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya hingga tewas. Peristiwa yang menghebohkan warga Dusun Gunung Maria, Desa Pegagan Julu II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara itu terjadi pada, Minggu (6/6/2021).
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh menjelaskan, pelaku penganiayaan berinisial KS (30) diamankan personel Polsek Sumbul dari rumahnya usai kejadian, Minggu malam sekira jam 23.30 WIB. "Setelah mendapat informasi terjadinya penganiayaan dari masyarakat, personel langsung menangkap pelaku dan mengamankannya ke Polsek Sumbul," kata Donni, Selasa (8/6/2021).
Disebutkan Donni, Korban Binari Butar-Butar (75) yang dianiaya anak tirinya tersebut, tewas setelah mengalami luka parah pada bagian kepala setelah mendapat pukulan benda keras, berupa batang kayu.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Sumbul untuk proses hukum selanjutnya" kata Donni, Selasa (8/6/2021).
Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu , yakni 1 (satu) batang kayu alu/cobek menumbuk sayur sepanjang 104 cm,1(satu) potong baju batik dan 1 (satu) potong celana lee warna biru pudar.
"Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun atau serendah-rendahnya 7 tahun," terang Donni.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sumbul Ipda Lambok D Sihotang ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, pelaku penganiayaan merupakan anak tiri korban dari istri kedua.
"Dari keterangan warga setempat kalau pelaku memang mengalami gangguan jiwa," sebutnya.
Terhadap pelaku telah dilakukan upaya paksa penahanan di RTP Polsek Sumbul terhitung sejak tanggal 7 Juni 2021. "Berkas perkara akan secepatnya kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi," terang Lambok.