Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak 1.233 eks pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) masih menantikan pesangon dan pensiun sebesar Rp 318 miliar. Hak tersebut belum didapatkan sejak Februari 2014.
"Ada Rp 318 miliar untuk 1.233 semua pegawai Merpati," tutur Ketua Paguyuban Pilot Ex Merpati (PPEM) Capt. Anthony Ajawaila kepada detikcom, Sabtu (19/6/2021).
Ia mengatakan, perusahaan berjanji melunasi pesangon pada Desember 2018, namun tak juga terwujud. Yang terjadi justru penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Anthony melanjutkan, dari total hak eks pegawai Merpati yang belum tuntas Rp 318 miliar, masing-masing mendapatkan nominal yang berbeda tergantung jabatannya.
Misalnya, untuk pilot ada yang mendapatkan Rp 2 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah dibayarkan perusahaan sebagian, tapi belum tuntas.
"Tergantung posisi. Kalau pensiun sudah terima, dapatnya kecil," ujarnya.
Ia berharap, hak eks pegawai Merpati bisa dibayarkan.
"Harapan kita ini kan uang keringat saya, uang yang saya butuhkan untuk kehidupan anak istri harusnya kita dapatkan," katanya. (dtf)