Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggoni disinggung soal pengembalian produk hasil perikanan Indonesia ke negara Cina. Pengembalian tersebut berkaitan dengan adanya produk yang terindikasi patogen virus Corona.
"Hal ini patut dipertanyakan mengenai belum optimalnya sistem jaminan mutu terintegrasi serta ketelusuran terhadap semua produk perikanan serta fungsi pengendalian mutu dan kesehatan ikan atau health certificate," kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (24/6/2021).
Lebih lanjut, Sudin mencontohkan praktek ilegal mengenai penggunaan izin ekspor. Di mana ada oknum yang memperbolehkan surat izin ekspor digunakan orang lain dengan dalih penangkapan dari perairan di bawah perizinannya.
"Contohnya begini, mana BKIPM sama karantina? Ini masih ada loh sekarang, si A ini punya izin untuk ekspor. Dia masih punya orang terima untuk menggunakan izin tersebut. Karena misalnya dari Tegal, Indramayu tidak punya ASAP, bagaimana? Oh gampang, kontainernya tarik ke Muara Baru, seolah-olah hasil tangkapan Muara Baru yang sudah mempunyai ASAP. Ini yang harus menjadi perhatian," ujar Sudin menambahkan.
Menanggapi hal tersebut, Trenggono mengaku ada 20 temuan produk yang terpapar COVID-19. Ia juga mengatakan telah melakukan sejumlah langkah terhadap penemuan tersebut.
"Terhadap 20 kasus produk yang terpapar COVID-19 dari 14 UPI telah diinfeksi selain itu langkah-langkah strategis yang telah dilakukan KKP telah melakukan bilateral meeting dengan General Administrator of Custom of the People Republic the China (GACC) untuk memastikan UPI mempunyai prosedur dan melakukan desinfeksi terhadap sarana dan prasarana termasuk kemasan dari supplier dan proses staffing," jelas Trenggono.
Dia mengatakan, terkait suspend untuk ekspor ke Cina akan berlaku jika yang bersangkutan tidak melakukan protokol kesehatan dan jaminan keamanan produk. "Melakukan pengujian kemasan atau produk hasil perikanan serta penerapan suspend untuk ekspor ke Cina jika tidak melakukan protokol kesehatan dan jaminan keamanan hasil perikanan," pungkasnya.
Sayangnya, Trenggono tak menjelaskan lebih jauh kapan produk hasil perikanan RI dapat kembali masuk pasar Cina.(dtf)