Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Alat tes swab antigen COVID-19 kini banyak diperjualbelikan secara bebas. Di antaranya, melalui media sosial dan e-commerce. Namun pakar menegaskan, penggunaan alat swab sebenarnya tidak boleh sembarangan.
"Nggak boleh tes sendiri harus di lab yang dapat izin Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bagaimana publik terjamin barang online. Barang 'kw' saja banyak," terang pakar biologi molekuler Ahmad Rusdan Utomo pada detikcom, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, penggunaan alat swab tidak sesederhana memasukan dan mengusap tangkai swab ke dalam hidung. Melainkan, ada cara khusus mengingat cara penggunaannya pun sama dengan tes swab PCR.
Selain itu, melakukan tes swab sendiri tanpa cara yang benar bisa berisiko cedera dan hasil tidak akurat.
"Dalam pengambilan bisa saja cedera. Lalu kalau prosedur keliru bisa juga keliru juga hasilnya," terangnya.
"Karena reaksi kimia rentan dengan perubahan. Kalau tidak sesuai prosedur bisa negatif palsu atau positif palsu," lanjut Ahmad.
Ia berharap, pemerintah bisa memberikan ketegasan terkait penjualan alat tes swab COVID-19 secara bebas. Pasalnya, hasil tes juga memengaruhi pendataan sumber sampel yang perlu diketahui laboratorium.
Pun diperbolehkan, Ahmad menegaskan, diperlukan aturan tegas berdasarkan hasil penelitian yang divalidasi secara independen.
"Dalam hal ini pemerintah harus tegas, boleh atau tidak. Menurut saya, harusnya hanya untuk laboratorium karena terkait sumber sampelnya yaitu dari swab. Beda dengan tes kehamilan yang memang mudah dilakukan karena menguji urin," pungkasnya.(dth)