Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pariaman. Pemerintah Kota Pariaman, Sumatra Barat, memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai hari ini. Hal ini dilakukan setelah terjadinya lonjakan kasus dan kenaikan status Assessment level 4 untuk kondisi penularan COVID-19.
"Mulai hari ini, kita berlakukan PPKM Darurat," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Menurut Genius, PPKM darurat di Kota Pariaman dimulai dengan penyekatan di enam titik perbatasan, penutupan objek wisata, memberlakukan work from home (WFH) 75 persen, pembatasan aktivitas masyarakat, tidak mengeluarkan izin untuk pesta, memberlakukan take away atau pesanan dibawa pulang dan menganjurkan untuk pelaksanaan salat di rumah.
Genius menyebut Kota Pariaman merupakan salah satu kota yang harus menerapkan PPKM darurat karena perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat signifikan. PPKM Darurat di Pariaman diterapkan selama satu minggu, sejak hari ini hingga Minggu (25/7) mendatang.
Diketahui, saat ini Kota Pariaman berada pada level 4 peningkatan COVID-19 yang artinya Kota Pariaman berada pada zona merah. Enam titik penyekatan yang akan dilakukan Pemko Pariaman yakni mulai dari dari jembatan kuraitaji, jembatan sampan, jembatan sunur, Simpang Apar, Pantai Gandoriah, dan Simpang lapai. Nantinya petugas akan patroli keliling untuk melakukan pemantauan.
Terkait izin keramaian seperti pesta, bagi masyarakat yang pestanya dilaksanakan dalam minggu ini, akan diberi izin dengan syarat tenda harus terbuka samping kiri dan kanan serta dijaga ketat oleh tim satgas Covid-19 Kota Pariaman. Apabila ditemui pelanggaran dalam pesta tersebut, pesta akan langsung dibubarkan.
Genius juga mengatakan masuk Pariaman juga harus menyertakan sertifikat vaksin. Warga juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk yang ingin masuk ke Kota Pariaman, harus memperlihatkan sertifikat vaksin. Bagi pedagang pasar khusus pasar pagi akan dirapikan, dan sesama pedagang diberi jarak dengan lokasi di terminal lama Kampung Pondok," katanya.
Kasus Corona di Luar Jawa-Bali Melonjak
Penerapan PPKM Darurat itu dilakukan lantaran melonjaknya kasus COVID-19 di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada 19 kabupaten/kota dengan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 65 persen dan capaian vaksinasinya di bawah 50 persen.
"Untuk PPKM darurat di mana level 4, BOR di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen, maka pemerintah mendorong penerapan PPKM darurat," ucap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7).
Nantinya, 15 daerah luar Jawa dan Bali itu akan mengikuti aturan PPKM Darurat yang sudah diterapkan di Jawa dan Bali. Salah satu aturannya mengenai kegiatan perkantoran. Perkantoran sektor non-esensial wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.(dtc)