Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Brunei Darussalam menutup pintu masuk untuk warga negara asing yang berangkat dari Indonesia atau transit di Indonesia.
Dikutip dari The Star, disebutkan ini sesuai dengan perintah Yang Mulia Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah ibni Al-Marhum Sultan Haji Omar 'Ali Saifuddien Sa'adul Khairi Waddien, Sultan dan Yang Di-Pertuan dari Brunei Darussalam.
Kantor Perdana Menteri menyebut pelarangan ini sesuai dengan situasi COVID-19 yang sedang berlangsung di Indonesia. Pelarangan dilakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Pada Minggu malam yaitu 18 Juli Brunei Darussalam mendeteksi ada 8 kasus baru yang berasal dari luar negeri, sehingga kasus terkonfirmasi nasional menjadi 291.
Seluruh kasus baru yang ditemukan sudah menjalani karantina dan warga yang tiba sudah mengikuti standar operasional yang diberlakukan. Sebanyak 27 kasus aktif dirawat di Pusat Isolasi Nasional Kabupaten Tutong dalam kondisi stabil.
Sebanyak 726 orang menjalani isolasi mandiri dan wajib dipantau oleh pemerintah setelah tiba dari luar negeri. Lalu sudah ada 22.037 orang yang dinyatakan sembuh sejak Maret 2020.(dtf)