Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerukan kepada semua pihak untuk bekerja sama dalam menangani pandemi COVID-19. Lewat kerja sama ini, Jokowi berharap kasus COVID-19 segera turun.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan di akun Instagram @jokowi seperti dilihat detikcom, Rabu (21/7/2021). Jokowi juga mengunggah foto ilustrasi warga memakai masker hingga mencuci tangan.
"PPKM Darurat baru akan dilonggarkan bertahap apabila tren kasus Covid-19 menurun. Saya minta kita semua bisa bekerja sama dan bahu-membahu melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga berkurang," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan semua elemen masyarakat mempunyai peran dalam menekan kasus COVID-19. Disiplin protokol kesehatan menjadi perhatian utama.
"Mari kenakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan jangan bepergian bila tak benar-benar mendesak. Setiap kita punya peran memutus mata rantai pandemi ini," ujar Jokowi.
Jokowi sebelumnya menggelar konferensi pers mengenai perpanjangan PPKM darurat. Jokowi mengatakan PPKM darurat akan dilonggarkan jika kasus COVID-19 turun.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi, Selasa (20/7) kemarin.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru mengenai PPKM di Jawa dan Bali. Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali kini berstatus PPKM level 3 dan 4.
Aturan mengenai PPKM level 4 itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali seperti dilihat detikcom, Rabu (21/7/2021). Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7) dan berlaku hingga Minggu (25/7).
Berikut daftar daerah yang menyandang status PPKM level 4:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Berikut daftar daerah yang menyandang status PPKM level 3:
Banten
Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.
Jawa Barat
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung;
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
DIY
Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota
Pasuruan;
Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar. (dtc)