Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Tak lagi disebut darurat, staff hotel non penanganan karantina boleh kembali beroperasi 50 persen.
Tepat pada hari Selasa malam kemarin atau di momen Hari Idul Adha, (20/7/2021), Pemerintah melalui Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM hingga 25 Juli.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi dalam keterangan persnya kemarin.
Perpanjangan PPKM yang tadinya menggunakan kata darurat kini juga diganti mengikuti level pandemi di suatu wilayah. Untuk DKI Jakarta misalnya, berada di level 4.
Hal itu pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), dimana status level 3-4 diberikan untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi," bunyi Inmendagri.
Selain itu, pekerja di sektor esensial juga mendapat kelonggaran. Misalnya untuk pekerja di sektor hotel non-karantina.
"Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf," bunyi Inmendagrinya.
Sedangkan untuk restoran dan kafe yang masuk sektor esensial, staff boleh beroperasi 100 persen. Namun, tetap hanya boleh untuk take-away dan tidak untuk dine-in atau makan di tempat.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)," bunyi informasinya.
Namun, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tetap ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan. Itulah beberapa poin perpanjangan PPKM terbaru.(dtt)