Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PPKM Level 4 resmi diberlakukan dari tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Aturan tersebut menggantikan PPKM Darurat yang sebelumnya berlangsung pada 3 Juli-20 Juli 2021. Lantas bagaimana syarat perjalanan mobil pribadi di masa PPKM Level 4?
Sebagai informasi, perubahan nomenklatur PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021), aturan itu berlaku mulai Rabu (21/7) hingga Minggu (25/7).
Dibandingkan dengan PPKM Darurat, PPKM Level 4 ini sedikit berbeda karena disesuaikan dengan level kedaruratan di masing-masing wilayah. Penetapan level masing-masing wilayah sendiri mengacu kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Contohnya, saat ini DKI Jakarta masuk wilayah yang berada di PPKM Level 4, meliputi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
PPKM Level 4 juga diberlakukan di sebagian wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sebagian wilayah Jawa Timur.
Sementara itu, terkait kebutuhan melakukan perjalanan, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan periode PPKM Darurat. Perjalanan darat (termasuk bus dan mobil pribadi, serta motor), laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Dijelaskan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, poin ketiga, huruf l:
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:
1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.(dto)