Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ratusan ribu pegawai restoran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi virus Corona (COVID-19) dan kebijakan pembatasan operasional restoran, mulai dari PSBB hingga PPKM.
Bahkan pengusaha restoran sudah tidak sanggup lagi untuk melakukan PHK meskipun PPKM diperpanjang dan memukul usaha mereka. Sebab, sekarang jumlah pegawai sudah sangat terbatas.
"Kita sih parah ya keadaannya, sangat sangat parah, sudah kehabisan akal kita, sekarang sudah nggak bisa PHK lagi karena karyawannya sudah karyawan yang sudah minim sekali. Mau di PHK lagi kan habis," kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin saat dihubungi detikcom Kamis (22/7/2021).
Hingga Desember 2020, Emil menjelaskan sudah terjadi PHK terhadap 200 ribuan pegawai restoran. Jika biasanya restoran mempekerjakan sampai 30 pegawai, kini sisa 6-7 orang saja.
"Januari ke Desember kita hitung 200.000-an sudah. Dari 1 restoran itu kira-kira kan 27 orang sampai 30-an, sekarang itu tinggal 7 orang-6 orang karena nggak ada dine-in (makan di tempat) kan, jadi cuma 6 orang," sebutnya.
Para pegawai yang di-PHK berstatus sebagai karyawan harian maupun kontrak. Sementara yang kini bertahan adalah karyawan tetap.
"Sekarang karyawannya sudah karyawan tetap semua, orang harian sama kontraknya sudah habis, sudah nggak ada lagi," tambah Emil.(dtf)