Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, mendukung Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.
Dukungan itu ditegaskan Pemprov Sumut dengan menutup semua pintu masuk bagi Tenaga Kerja Asing (PPKM) ke wilayah Sumut yang berlaku efektif mulai 23 Juli 2021 atau sebelumnya telah melalui masa transisi (sosialisasi) 2 hari.
"Kita mendukung kebijakan Menkumha itu, kita (ke Sumut) juga TKA nggak boleh masuk," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, menjawab wartawan di Aula Tengku Riza Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (23/07/2021).
Senada dengan Pemerintah Pusat, kata Bahar, masuknya TKA di saat penerapan PPKM tidak tepat. "Jangan pula kita PHK orang lain masuk, kan nggak benar juga," kata Baharuddin.
Apalagi di Kota Medan saat ini masih berlaku penerapan PPKM Level 4 (sebelumnya disebut PPKM Darurat. "Maka benarlah itu apa yang dilakukan oleh Kemenkumham," ujar Bahar lagi.
Memang, lanjut Bahar, tidak ada TKA yang masuk ke wilayah Sumut dalam sebulan terakhir ini. Data itu didapatkan dari hasil koordinasi Dinas Tenaga Kerja Sumut dengan Imigrasi di bandara dan pelabuhan.
Dan untuk menyukseskan larangan TKA masuk ke Sumut, sambung Bahar, pihaknya bersama pihak Imigrasi meningkatkan pemantauan dan pengawasan.
"Sekali lagi tidak boleh masuk, kecuali pihak-pihak yang dikecualikan dalam Permenkumham itu seperti tamu VIP negara dan lainnya," pungkas Bahar.