Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bakal ada bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta bagi tenaga kerja atau karyawan yang terdampak langsung akibat penerapan kebijakan PPKM Darurat Level 4 Kota Medan.
Bantuan tersebut berasal dari Pemerintah Pusat sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat yang terdampak karena penerapan PPKM Level 4.
Sebelumnya daerah yang masuk PPKM Level 4 disebut PPKM Darurat. Namun kini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021, istilah itu diganti menjadi PPKM Level 4 saja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian, mengatakan bantuan tersebut akan diberikan setelah mekanisme pendataan para tenaga kerja selaku penerima, rampung dilakukan.
"Bakal ada rencananya Rp 1 juta. Saat ini masih dalam pendataan," ujar Baharuddin Siagian menjawab wartawan di Aula Tengku Riza Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (23/07/2021).
Ia mengatakan karyawan penerima bantuan tersebut adalah yang betul-betul terdampak. Karenanya data-data itu harus akurat dan konkrit, yang sumbernya diperoleh dari pihak perusahaan.
"Tapi itu akan dilihat nanti berdasarkan kondisi real di lapangan. Data-datanya harus dari perusahaan, siapa yang mem-PHK, di perusahaan mana, berapa orang. Datanya harus konkrit," kata Bahar.
Ia mengatakan karyawan terdampak di Kota Medan yang menjadi sasaran utama penyaluran bantuan tersebut. "Utamanya di Medan, level 4, kan cuman ini yang darurat kan," kata Bahar.
Namun begitu pun, jika kemudian ada petunjuk Pemerintah Pusat yang mengijinkan bantuan serupa diberikan kepada tenaga kerja terdampak di daerah level 3, menurut Bahar tentu akan lebih baik.
Dan terkait berapa perusahaan di Kota Medan yang terpukul karena penerapan PPKM Level 4, Baharuddin mengatakan belum ada data resmi karena belum ada perusahaan yang melaporkan.
"Laporan tertulisnya tak ada, tapi pasti ada ya, pasti ada," kata Bahar, sembari mengatakan terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota untuk pelaporan perusahaan yang terdampak berat karena PPKM.