Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI, yang berdiri pada tanggal 25 Agustus 1984, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka dan derivatif lainnya, sekaligus sebagai pusat registrasi sistem resi gudang, penjaminan dan penyelesaian transaksi pasar fisik komoditas, serta pengelola (administrator) sistem pengawasan tunggal dalam sistem perdagangan alternatif atau disebut SPT-SPA.
Di usianya yang sudah mencapai 37 tahun, kehadiran PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memiliki peran penting sebagai akselerator perekonomian Indonesia serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terkait dengan salah satu bidang usaha yang dilakukan KBI, yakni sebagai pusat registrasi sistem resi gudang, dimana KBI mendorong pemanfaatan sistem resi gudang sebagai upaya peningkatan kesejahteraan petani atau pemilik komoditas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang Pasal 1 Ayat (1), yang dimaksud dengan Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Sementara Ayat (13) dari pasal tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pusat Registrasi Resi Gudang atau juga disebut sebagai Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi. Fajar Wibhiyadi selaku Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dalam berbagai kesempatan mengatakan, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) secara intensif terus menyosialisasikan pentingnya pemanfaatan sistem resi gudang bagi kalangan petani atau pemilik komoditas, sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup. “Sebagai pusat registrasi resi gudang, kami bersama dengan otoritas serta pemangku kepentingan lainnya, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan resi gudang , termasuk juga memperluas wilayah sosialisasi ke berbagai daerah khususnya ke sentra-sentra komoditas unggulan," ujarnya. Fajar Wibhiyadi juga mengatakan, bagi petani atau pemilik komoditas, sistem resi gudang memiliki manfaat sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas harga, sarana untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan yang telah menjalin kerja sama, dan meningkatkan posisi tawar petani atau pemilik komoditas.