Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan mengintensifkan patroli protokol kesehatan (prokes) dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama beraktivitas dan juga menindak pelanggar aturan PPKM Level 4 yang saat ini diberlakukan di Kota Medan.
Sebelum turun ke lapangan, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan terlebih dahulu melakukan apel gabungan di pendopo Lapangan Merdeka Medan, yang dipimpin Kabag Dal Ops Polrestabes Medan, Kompol Daulat Simamora. Dalam arahannya Daulat Simamora mengatakan, sasaran patroli ini adalah wilayah Kota Medan yang masih berstatus zona orange. Salah satu titik yang didatangi adalah pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
"Patroli ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan meskipun Kota Medan saat ini hanya 2 wilayah yang masuk dalam zona orange. Target dari operasi ini adalah memastikan warga menerapkan Prokes dan mentaati aturan PPKM level 4 sehingga zona orange di Medan menjadi zona hijau," ujarnya, Rabu (8/9/2021).
Adapun Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan terdiri dari petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Kominfo dan Dinas Perhubungan. Sedangkan lokasi sasaran patroli prokes meliputi Pasar Titi Kuning (Tikung), Jalan Brigjen Hamid, Pasar Induk Lau Cih, Jalan Bunga Turi III dan pasar tradisional di Jalan Setia Budi.
"Dalam menjalankan patroli kami dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 tetap mengedepankan tindakan yang humanis serta tegas," ujar Daulat Simamora.