Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Singapura memberlakukan aturan baru bagi pasien COVID-19. Mulai 8 Desember, semua pasien COVID-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan pribadi atau menolak vaksin tanpa alasan khusus harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika dirawat di RS atau fasilitas pelayanan COVID-19.
Pemerintah saat ini menanggung tagihan medis COVID-19 penuh dari semua warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang, selain mereka yang dites positif segera setelah kembali dari perjalanan ke luar negeri.
"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," kata Depkes dikutip dari CNA, Selasa (9/11/2021).
Aturan baru ini akan berlaku untuk pasien COVID-19 yang memenuhi syarat untuk vaksinasi tetapi memilih untuk tidak melakukannya.
Mereka yang divaksinasi sebagian akan dibayari tagihan medisnya oleh Pemerintah hingga 31 Desember untuk memberi mereka waktu untuk divaksinasi sepenuhnya, kata Depkes.
Pasien COVID-19 yang tidak divaksinasi karena alasan khusus masih dapat memanfaatkan pengaturan pembiayaan perawatan kesehatan reguler untuk membayar tagihan mereka jika berlaku.
"Orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, termasuk anak-anak di bawah 12 tahun atau pasien yang tidak memenuhi syarat secara medis, masih akan tetap dibayari sepenuhnya oleh Pemerintah," tambah Kementerian Kesehatan.(dth)