Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2022 sebesar Rp 2.522.609,94 atau naik Rp 23.186,94 ( 0,93%) dari UMP 2021 senilai Rp 2.499.423. Padahal, buruh meminta kenaikan 16% atau 2 kali lipat. Soalnya, pada 2021 tidak ada kenaikan UMP atau sama dari jumlah UMP 2020 yang sebelumnya naik 8% dari UMP 2019.
Kenaikkan UMP Sumut 2022 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/746/KPTS/2021 tentang Penetapan UMP Sumut Tahun 2022, tertanggal 19 November 2021.
"Sudah diteken Pak Gubernur, Rp 2.522.609,94," ujar Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (19/11/2021) malam.
Baharuddin mengatakan, kenaikan UMP 2022 tidak bisa melebihi 0,93% tersebut. Hal itu terjadi karena sudah ada formula dalam menetapkan UMP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP juga berdasarkan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran Nomor B-M/HI.01.00/IX/2021 tertanggal 9 November 2021.
BACA JUGA: Tahun Lalu Tak Naik, Buruh Minta UMP Sumut 2022 Naik 2 Kali Lipat
Lebih lanjut Bahar, sapaan akrabnya, antara lain menyebutkan pertumbuhan ekonomi Sumut hanya 0,88%. Kemudian inflasi Sumut 2,4%. "Nah ini dari BPS ini, yang ngeluarkan BPS," kata Bahar.
Kemudian dilihat juga komponen lainnya, seperti rata-rata konsumsi rumah tangga Rp 1.142.717 per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga 3,85, dan rata-rata banyaknya anggota keluarga yang bekerja 1,42.
"Jadi ini dihitung semua, ada batas atas ada batas bawah, didapatlah itu 0,93 persen," sebutnya.
Dari data perekonomian dan ketenagakerjaan Sumut itu, sebut Bahar, Dewan Pengupahan Sumut (terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh) melakukan beberapa kali pembahasan.
Terakhir di Hotel Le Polonia Medan, Rabu (17/11/2021), disepakati dan direkomendasikan kenaikan UMP Sumut tahun 2022 dari tahun sebelumnya kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
"Pak Gubernur sebenarnya berkeinginan sekali ini dinaikkan. Maka tadi pagi dikumpulkan lagi semua ahli ekonom, dari USU, dari praktisi, dari BI, termasuk dari BPS tadi dipanggil pagi, Ketua DPRD Sumut juga. Dan inilah hasilnya," jelasnya.