Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Tim gabungan gagal menutup tempat hiburan malam atau diskotik Sky Garden, di Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Senin (10/01/2022). Penyebabnya karena warga melakukan penghadangan.
Warga yang kebanyakan emak-emak itu, sudah standby di lokasi Sky Garden atau yang kini telah berganti nama menjadi Key Garden itu, bahkan sebelum tim gabungan tiba.
Jumlah mereka cukup banyak hingga membuat tim gabungan terdiri dari Pemprov Sumut, DPRD Sumut, Pemkab Deli Serdang, TNI dan Kepolisian gagal menerobos untuk penutupan.
Sempat terjadi dialog yang dimotori Anggota Komisi A DPRD Sumut, Subandi. Namun emak-emak tetap saja tak memperbolehkan tim gabungan melakukan penyegelan.
Sky Garden menurut warga, adalah tempat mereka bekerja. Ada sebagai tukang sapu, berjualan dan lain sebagainya. Sehingga kalau Sky Garden ditutup, sama saja dengan memutus mata pencaharian mereka.
Dalam dialog itu, Subandi menyebut kondisi sudah tidak kondusif. Sehingga lebih baik tim gabungan meninggalkan lokasi. "Kondisi sudah tidak kondusif," kata Subandi.
Subandi kemudian meminta kepada pihak Sky Garden untuk menunjukkan surat izin operasional. Nantinya surat ijin operasional itu akan dikaji, apakah sesuai ketentuan atau tidak.
Namun disamping itu, Subandi menyebut banyak pengaduan masyarakat ke Komisi A DPRD Sumut, maupun ke Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang. Masyarakat umumnya menyampaikan keresahan dengan operasional Sky Garden.
Usai berdialog, Subandi menyebut kedatangan tim ke lokasi karena banyaknya aduan masyarakat terhadap lokasi Sky Garden ini. Subandi mengatakan pihaknya akan segera memanggil pengelola dari Sky Garden
"Yang jelas yang hadir disini adalah tim terpadu yang dikomandoi pemerintah Sumatera Utara. Tim bergerak karena banyaknya pengaduan. Oleh sebab itu kita panggil mereka, sesegera mungkin," ujarnya.
Sebelumnya Pemkab Deli Serdang sudah menyegel Sky Garden dan Cafe Duku Indah pada April 2021 yang lalu. Saat itu Sky Garden dan Cafe Duku Indah disegel karena melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban dan Peraturan Bupati Deli Serdang tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Di lokasi terpisah, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan rencana penutupan Sky Garden ini sesuai rapat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Untuk itu dilakukan tindakan oleh tim gabungan.
Hendro menyayangkan penutupan terhadap Sky Garden ini gagal dilakukan. Hendro mempertanyakan peran Pemkab Deli Serdang atas gagalnya penutupan ini.
"Kita pertanyakan langkah yang diambil Pemkab Deli Serdang. Sudah jelas penutupan ini merupakan hasil dari rapat bersama Gubernur, tapi Pemkab Deli Serdang sebagai leading sector, tidak menjalankan dengan benar," ujar Hendro.
Politisi PKS itu mengatakan penutupan ini dilakukan karena lokasi tempat hiburan malam ini diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Selain itu, kata Hendro, sudah beberapa kali terjadinya orang yang meninggal dunia karena diduga over dosis penggunaan narkoba di lokasi ini. "Diduga karena izin dan diduga banyak kasus OD," ujarnya.
Sebelumnya Pemprov Sumut, Pemkab Deli Serdang, Pemko Binjai dan Pemkab Langkat, berkomitmen memerangi bahaya narkoba dengan melakukan penertiban tempat-tempat hiburan malam. Apel pelepasan tim gabungan penertiban, dilakukan di Lapangan Merdeka Binjai, Senin pagi.