Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) akan meningkatkan produksi gula kristal putih (GKP). Rencananya, perusahaan pelat merah ini berencana untuk meniadi produsen gula terbesar di Indonesia.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan PTPN bakal menyerap hasil dari petani tebu rakyat (PTN). Pembelian GKP akan dilakukan seharga Rp 11.500 per kilogram.
"Manajemen PTPN Group menyetujui untuk melaksanakan pembelian gula kristal putih milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group," ungkap Abdul Ghani dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022).
Ghani menjelaskan, harga pembelian GKP milik PTR yang sebesar Rp 11.500 per kilogram (kg) itu telah meningkatkan harganya dari tahun lalu. Peningkatan harga terpantau sekitar Rp 1.000 dari tahun lalu.
PTPN Group hanya akan membeli GKP melalui perwakilan PTR. Terkait hal ini, PTR harus menunjuk perwakilan dan memberikan wewenang yang sah dalam bertindak untuk dan atas nama PTR. Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.
"Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik," ujar Abdul Ghani.
Manajemen PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada PTR untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group. PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak perusahaan PTPN Group, akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).
Lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar. Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN selaku penyelenggara e-auction tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR. Pembebasan biaya tersebut bertujuan agar PTR mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.
"Dari harga Rp11.500 per kg, kami berharap agar 100% hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan," sebut Abdul Ghani.(dtf)