Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Setelah tersiar kabar mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh dua perusahaan rintisan atau start-up ternama yakni Zenius dan LinkAja, perusahaan e-commerce ternama JD.ID dikabarkan juga akan melakukan tindakan yang sama.
Director of General Management JD.ID Jenie Simon dalam tulisannya kepada awak media menyampaikan bahwa upaya improvisasi dan pengambilan keputusan ini dilakukan agar JD.ID dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia.
Jenie menuliskan bahwa upaya improvisasi yang JD.ID tempuh tersebut antara lain adalah dengan melakukan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis & usaha.
"JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalam-nya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," ujar Jenie dalam keterangannya, ditulis Jumat (27/05/2022).
Di sisi lain, JD.ID juga tengah fokus pada pengoptimalan struktur ketenagakerjaan. Jenie menuliskan bahwa bagi JD.ID para karyawan adalah aset vital dari perusahaan dan bagian dari sebuah keluarga besar.
"Yang mana arti-nya JD.ID memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan para karyawan-nya, sekaligus mengembangkan potensi mereka untuk dapat memberikan kinerja yang lebih efektif dan optimal bagi perusahaan," kata Jenie.
Dengan pengambilan keputusan tersebut, Jenie menambahkan bahwa JD.ID akan patuh akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah, dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Dalam keterangan tersebut, Jenie menambahkan bahwa JD.ID sebagai salah satu perusahaan e-commerce andalan konsumen Indonesia, senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelanggan, melalui serangkaian upaya improvisasi dan pengambilan keputusan.
Terhitung bulan ini, JD.ID sudah memulai proses improvisasi tersebut dengan melakukan PHK terhadap karyawannya. Keputusan ini merupakan salah satu upaya dalam merealisasikan improvisasi tersebut demi peningkatan kualitas pelayanan terhadap pelanggan.(dtf)