Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Panyabungan. Ketua LSM Trisakti Madina, Dedi Sahputra Hasibuan melaporkan anggota DPRD Madina, Syafri Siregar ke DPC Partai Demokrat Madina terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya, Senin (5/9/2022).
“Saya melaporkan kejadian yang menimpa diri saya ke DPC Partai Demokrat Madina karena terduga pelaku penganiayaan tersebut merupakan anggota Partai Demokrat,”sebutnya.
Disampaikannya, Partai Demokrat harus bisa memberikan sanksi terhadap anggota partainya yang melakukan dugaan tindak pidana.
“Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut merupakan anggota DPRD Madina yang sudah terlapor dengan LP/B/255/IX/2022/SPKT/POLRES MADINA/ POLDA SUMUT, tanggal 02 September 2022 tindak pidana penganiayaan di pinggir jalan umum Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara,” sebutnya.
Junita, staf Kantor DPC Partai Demokrat Madina, yang menerima surat pengaduan Ketua LSM Trisakti Madina mengatakan, ia akan meneruskan surat tersebut kepada pimpinan partai.
“Saya akan sampaikan surat ini sebab pengurus partai belum ada yang masuk hari ini, termasuk ketua,” sebutnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Madina, Syafri Siregar (SS) membantah menganiaya Dedi Saputra Hasibuan di pinggir jalan umum Simpang Tanjung Mompang, Jumat (2/9/2022). Ia mengatakan, yang terjadi hanya cekcok suara terkait postingan berita di media sosial.
BACA JUGA: Anggota DPRD Madina Syafri Siregar Bantah Aniaya Ketua LSM Trisakti Dedi Saputra Hasibuan