Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menyetop siaran TV analog untuk migrasi ke TV digital. Hal itu membuat permintaan akan perangkat set top box (STB) meningkat dan harganya naik.
Berdasarkan pantauan di platform jual beli online, harga set top box ada yang dijual hingga Rp 300 ribu. Padahal harga perangkat elektronik yang sudah tersertifikasi Kominfo itu umumnya hanya Rp 160 ribu sampai Rp 180 ribuan.
Seperti di Shopee, harga set top box merek Evercross dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 270 ribu. Toko tersebut telah menjualnya ke 730 orang dengan masa garansi 12 bulan dan memiliki feature HDMI, MP3/MP4 player, USB, dan FHD 1080.
"Evercross set top box megabox mengubah sinyal analog menjadi sinyal digital yang jernih," tulis deskripsi toko online tersebut, Senin (7/11/2022).
Masih di toko online yang sama, ada pedagang menjual set top box merek Polytron seharga Rp 349 ribu dengan garansi 1 tahun. Dalam deskripsi dijelaskan bahwa fungsi dari perangkat tersebut hanya untuk menangkap siaran digital.
"Resolusi full HD 1080p, support EWS, EPG, PVR, support HDMI, support USB untuk movie, MP3, gambar, serta untuk upgrade software. Tidak bisa connect WiFi dongle, tidak bisa YouTube," jelasnya.
Beralih ke Tokopedia, set top box dengan merek yang sama yakni Polytron bahkan dijual dengan harga Rp 499 ribu. Sementara merek Matrix Digital dijual dengan harga Rp 329.999.
Sebagai informasi, set top box merupakan alat penangkap siaran TV digital. Perangkat ini dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai TV digital agar bisa tetap mendapat siaran usai TV analog disuntik mati.
Pelaksanaan suntik mati TV analog ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).(dtf)