Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menolak usulan pengusaha terkait opsi no work no pay (tidak kerja, tidak dibayar). Ia menyebut aturan ini tidak berdasar.
Said Iqbal mengatakan, sistem no work no pay tidak dikenal dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan sistem ini juga tidak dikenal dalam uu omnibus law.
"Kalau muncul no work no pay, ya ditolak. No work no pay tidak dikenal dalam UU Nomor 13 2003 tentang ketenagakerjaan, tidak ada," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/8/2022).
Usulan no work no pay sebelumnya diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Sementara menurut Said Iqbal, pemerintah tidak ada dasar untuk mengabulkan permintaan pengusaha.
"Jadi tidak ada dasar untuk mengabulkan permintaan pengusaha no work no pay," jelasnya.
Pengusaha beralasan opsi ini adalah untuk mengurangi ancaman PHK. Pasalnya industri padat karya, termasuk industri alas kaki sedang mengalami penurunan ekspor.
Berdasarkan catatan APINDO, tercatat 25.700 orang sudah terkena PHK. Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko memaparkan PHK disebabkan karena anjloknya orderan.
Jumlah orderan di bulan Juli-Oktober turun 45%, sedangkan produksi November-Desember turun 51%.
"Pertemuan dengan Nike dengan Adidas, dalam 30 tahun berbisnis mereka tidak pernah mengalami kesulitan penjualan kecuali tahun ini. Stok besar tidak bisa terjual," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu 16 November 2022.
Apalagi, buruh kini tidak bekerja secara penuh akibat menurunnya orderan. Oleh karena itu, muncullah opsi menggunakan sistem no work no pay.
"(Buruh) bekerja tidak penuh, setengah hari, hanya 70% karena order tidak terpenuhi. Kita mencari karyawan lagi sangat sulit kalau PHK, semacam rekrut karyawan baru harus kasih pelatihan dan sebagainya," terangnya.(dtf)