Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Karo. PT PLN (Persero) melalui UIP Sumbagut, resmi menerima SK izin Penetapan Lokasi Pembangunan PLTA Kumbih-3 kapasitas 45 MW, pada Sabtu (10/12/2022).
Penyerahan SK tersebut dilakukan dalam kegiatan bertema Rapat Konsolidasi dan Serah Terima SK Ijin Penetapan Lokasi PLTA Kumbih-3 (45 MW), Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Brastagi, Karo.
Para stakeholder yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Ervan Gani P Siahaan, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Ngadimin, , Kabag Pemerintahan Setda Pakpak Bharat, Roymons Alfalin, Kabag Hukum Pakpak Bharat, Satri Lumbangaol, Camat Sitellu Tali Urang Jehe, Akhyar Miswardi Siagian, dan Kades Tanjung Mulia, Pos Manik.
Sedangkan dari pihak PLN, di antaranya Manajer Sub Bidang perijinan dan komunikasi, Bayu Wisatrioda, dan Asisten Manajer Perijinan, Aman Ompusunggu.
Penyerahan SK tersebut langsung dilakukan oleh Ervan Gani P Siahaan mewakili Pemprov Sumatera Utara kepada Manajer Sub Bidang Perijinan dan Komunikasi Bayu Wisatrioda.
Pada kesempatan itu, Bayu Wisatrioda menjelaskan, tahapan selanjutnya setelah ijin penetapan lokasi yaitu pelaksanaan pengadaan tanah PLTA Kumbih-3 (45 MW) yang rencananya akan dilaksanakan pada awal tahun 2023.
"Selanjutnya pencapaian target milestone pembangunan PLTA Kumbih-3 (45 MW), sebagai komitmen PLN dalam menerapkan target bauran (fuel mix) nasional untuk energi baru terbarukan (EBT) dan menaikkan target pengurangan emisi pada tahun 2030," jelasnya.
Ia juga berharap ke depan rencana pembangunan salah satu PSN ini akan berjalan mulus tanpa hambatan.
"Karena itu, dukungan para stakeholder dan masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Apalagi hal ini juga menyangkut target PLN dalam meningkatkan keandalan kelistrikan di wilayah Pakpak Bharat hingga ke Subulussalam Aceh," pungkasnya.