Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Gora Mandau Sawit, selaku peserta lelang, memprotes keras Pokja Pemilihan Calon Mitra (KSO) PT Perkebunan Sumatera Utara/PSU (Perseroda).
Pasalnya, Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO telah menetapkan PT MSS sebagai pemenang lelang, sebagaimana dalam pengumuman Nomor 22/Pokja-P/KSO/PT-PSU/22 tertanggal 28 Desember 2022.
Protes keras tersebut telah dilayangkan lewat surat resmi ditujukan Pokja perihal Sanggahan Pemilihan Pemenang KSO tertanggal 22 Desember 2022.
Selain ke Pokja, sanggahan itu juga ditembuskan ke Gubernur Sumut, Kejati Sumut, Kapolda Sumut dan ke KPK serta ke Direksi PT PSU.
Hal tersebut disampaikan Komisaris PT Gora Mandau Sawit, Hengki Gurning kepada wartawan, di Medan, Jumat (06/01/2023).
Hengki Gurning mengatakan beberapa alasan pihaknya memprotes penetapan perusahaan PT MSS sebagai pemenang lelang pemilihan calon mitra KSO PT PSU oleh Pokja.
Pertama, karena tidak sesuai dengan syarat dan tata cara pemasukan dokumen penawaran calon mitra KSO.
Misalnya surat PT MSS bertulis tangan dan ditujukan ke seseorang (inisial pak J) atau bukan ke Pokja Pemilihan.
Kemudian, amplop surat tersebut sudah terbuka dan tidak di lem.
"Ini kita duga supaya bisa dilakukan perbaikan, koreksi harga dan dokumen penawaran," sebut Hengki.
Padahal, dalam syarat dan tata cara pemasukan, jelas disebutkan dokumen penawaran ditujukan ke Pokja Pemilihan KSO dengan alamat PT PSU dan dokumen penawaran dimasukkan dalam satu amplop tertutup dan tersegel yang terdiri dari dokumen administrasi dan teknis/harga.
Lalu, PT MSS tidak melampirkan nomor rekening bank, tidak mempunyai laporan keuangan teraudit terakhir 2021, serta tidak melampirkan bukti kemampuan keuangan seperti rekening koran.
"Artinya dugaan kita perusahaan ini tidak penuhi syarat," tegas Hengki.
Di bagian lain, ujar Hengki, diduga ada keberpihakan (KKN) Pokja ke PT MSS, seperti terlihat pada saat pembukaan penawaran.
"Dengan diterimanya surat PT MSS meskipun pada amplop tidak ditujukan ke Pokja, menjadi contoh nyata adanya dugaan KKN," ujar Hengki.
Lebih lanjut dikatakan Hengki, pelaksanaan evaluasi administrasi, evakuasi teknis dan evaluasi harga tidak ada dilakukan Pokja saat undangan pembukaan penawaran. Sehingga tidak jelas parameter penentuan pemenang.
"Kami dikalahkan tanpa pernah dibuka harga penawaran peserta lelang," tegas Hengki.
Kemudian proses lelang calon mitra KSO tersebut diduga Hengki tidak transparan.
Hal itu dilihat pada saat jadwal undangan pemasukan dokumen penawaran dan pembukaan penawaran pada 22 Desember 2022, tidak ada dilakukan pembukaan harga penawaran peserta. Sehingga dicurigai adanya perbaikan dokumen penawaran harga.
"Nah melihat banyaknya pelanggaran hukum dan adanga unsur KKN, maka demi keadilan dan kesempatan berusaha, kami minta pihak berwenang melakukan penindakan," tandasnya.
Kemudian, Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO, diminta membatalkan lelang calon mitra KSO dan mengulangnya kembali (lelang ulang) untuk memperoleh perusahaan yang benar-benar memenuhi persyaratan, mampu secara keuangan, dari sisi SDM dan juga bisa mengembangkan produksi PT PSU.
Ketua Pokja Pemilihan Calon Mitra KSO, Mufti Ali, tidak menjawab konfirmasi wartawan, Jumat siang terkait pernyataan PT Gora tersebut.
Saat dihubungi lewat telepon seluler, telepon WhatsApp dan pesan WhatsApp, Mufti Ali tidak menjawab.