Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberi syarat yakni taat pajak kepada mereka yang akan diangkat sebagai direksi dan komisaris BUMN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Dikutip detikcom, Rabu (5/4/2023), ketentuan taat pajak itu tertuang dalam Pasal 6 huruf h Permen tersebut. Dijelaskan, untuk dapat diangkat sebagai direksi BUMN atau anak perusahaan seseorang mesti memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 tahun terakhir.
"Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir," bunyi Pasal 6 huruf h tersebut.
Dalam pasal itu juga dijelaskan, seseorang yang diangkat bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian, bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala wakil kepala daerah, termasuk pejabat kepala/wakil kepala daerah.
Pengaturan mengenai pajak juga berlaku untuk mereka yang akan diangkat sebagai dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN atau anggota dewan komisaris anak perusahaan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf g.
"Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir," bunyi pasal tersebut.(dtf)