Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. BMS (40), pelaku pembunuhan terhadap Tony Samosir (53), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) UPT Sidikalang, Kabupaten Dairi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Jumat (2/6/2023).
Disebutkannya, terhadap pelaku diterapkan delik pembunuhan, atau makar mati. Selain itu disubsiderkan juga penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 3, dan terkait makar matinya Pasal 338.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tetapi seiring jalannya penyidikan nanti akan berproses dalam hal bila ada fakta-fakta baru ditemukan dalam penyidikan. Maka tentang persangkaan bisa bertambah dengan penerapan pasal-pasal lain yang relevan," terang Rismanto.
Pantauan nedanbisnisdaily.com, rumah duka tempat korban disemayamkan ramai didatangi kerabat dan pelayat yang ingin menyampaikan ucapan duka cita.
Sejumlah papan bunga ucapan duka cita juga terlihat berjejer terpasang di depan rumah duka di Jalan Pahlawan Panji Siburabura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.
Salah seorang keluarga korban, berharap kepada aparat penegak hukum, agar pelaku pembunuhan ditindak sesuai perbuatannya dan dihukum semaksimal mungkin sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
"Kami berharap pelaku dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI," harap Tigor Naibaho, ipar dari Tony Samosir (korban).
Jenazah Tony Samosir rencananya akan dikebumikan di kampung halamannya, di Lotung Kabupaten Samosir pada hari Minggu.
BACA JUGA: Warga Sidikalang Tony Samosir Ditemukan Tewas Bersimpah Darah di Jalan Perladangan di Sitinjo
"Setelah acara adat pada, Sabtu (3/6/2023) jenazah Tony Samosir akan dibawa ke Samosir dan akan dikebumikan pada hari Minggu (4/6/2023)," sebut Tigor.
Diberitakan sebelumnya, korban, Tonny Samosir warga Jalan Pahlawan Panji Siburabura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, ditemukan tewas tergeletak di Jalan Kutalama, Lingkungan 1, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kamis (1/6/2023).
Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) UPT Sidikalang itu diduga tewas dibunuh, karena di TKP ditemukan banyak darah berserak di dekat mayat korban.
Usai dilakukan olah TKP oleh pihak Sat Reskrim Polres Dairi, mayat korban dibawa ke RSUD Salak Pakpak Bharat, dilakukan visum luar dan dalam (VER) untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Motif pembunuhan yang terjadi menurut Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba diduga karena ada masalah pribadi antara korban dengan pelaku.
"Antara korban dan pelaku ada masalah pribadi," sebut Rismanto.
Terhadap pelaku pembunuhan berinisial BMS (40) warga Jalan Kutalama warga Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Dairi sudah diamankan di Polres Dairi.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui telah membunuh korban menggunakan pisau belati," papar Rismanto.
Dari kejadian itu, selain mengamankan pelaku, pihak Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti sebilah pisau belati.