Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Delapan (8) Fraksi DPRD Medan menyetujui adanya Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap adanya Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (13/6/2023).
Rapat dibuka Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala dan H T Bahrumsyah dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, yang mewakili Wali Kota Medan.
Dalam rapat ini, masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana masing-masing fraksi menyetujui adanya Ranperda tersebut yang dianggap perlu untuk dijadikan suatu payung hukum dan upaya dalam menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H T Bahrumsyah mengatakan, pemandangan umum yang disampaikan masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan nantinya akan diimplementasikan di dalam pembahasan Ranperda oleh Panitia Khusus untuk dilakukan penguatan-penguatan berbagai aspek regulasi dan juga menghasilkan perda yang mendukung regulasi dari sisi wajib pajak, pengusaha, kewajiban-kewajiban Pemerintah Kota dan kewajiban antar pihak agar masyarakat Kota Medan merasakan hasil dari PAD tersebut.
“Banyak kritikan dan saran dari teman-teman yang nantinya akan kita implementasikan di Ranperda dalam pembahasan perda oleh Pansus," kata Bahrumsyah.